Sabtu, 27 Februari 2016

"NEW" Berita HOAX , Suku Dayak dan Suku Madura madu di adu domba oleh TAKFIRI.. !!!! Waspadalah ... NKRI yang ber Bhineka Tunggal Ika Harga Mati..!!!

Ada Apa? Aparat Kodim dan Sat Pol PP Datangi Kediaman Gubernur SahbirinAda Apa? Aparat Kodim dan Sat Pol PP Datangi Kediaman Gubernur SahbirinAda Apa? Aparat Kodim dan Sat Pol PP Datangi Kediaman Gubernur SahbirinAda Apa? Aparat Kodim dan Sat Pol PP Datangi Kediaman Gubernur Sahbirin
banjarmasinpost.co.id/rahmadhani
Patroli keliling Kota Banjarmasin digelar aparat gabungan Sat Pol PP Kota Banjarmasin dan Kodim 1007/Banjarmasin, Jumat (26/2/2016) malam. Terlihat kediaman Gubernur Kalsel didatangi. 




Tim Buletin MPR-Banjarmasin- Secara berantai pesan mengenai adanya isu sara akan terjadinya perkelahian antar suku di Banjarmasin beredar secara "Online" lewat media sosial, ini disebabkan penyebar isu ini adalah "Orang yang tidak bertanggung-jawab atau berfaham takfiri", inilah statemen yang kami dapat kami tulis ulang (karena belum di shoot screen sudah dihapus" :
#Memperjelas agar semua warga tidak diresahkan lagi oleh isu2 yang disebarkan org tidak bertanggung jawab. PERTEMUAN / MEDIASI TERKAIT KASUS PENGEROYOKAN YG SEBABKAN KORBAN MD. Rabu, 24 FEB 2016 skj. 15.00 wita di Ruang Data Bag Ops Polresta Bjm tlh berlangsung giat pertemuan / mediasi terkait kasus pengeroyokan yg terjadi pada hari Sabtu tgl 20 Feb 2016 skj. 00.40 wita di Jl.P.Antasari Gg.10 Harapan Rt.03 No.54 Kel. Pekapuran Raya Kec.Bjm Timur, giat dipimpin oleh Waka Polresta Bjm AKBP.W.DWI ARIWIBOWO,SH.Sik didampingi Kasubdit Kamneg Dit Intelkam Polda Kalsel, Kasat Reskrim Polresta Bjm serta dihadiri oleh Tokoh Adat Dayak Kalsel antara lain yaitu Bpk.RAMOND,S.Sos dan Bpk.APRIANAYAH serta dari Tokoh Adat Madura antara lain yaitu : Bpk.ASMADA, Bpk.MAKSUD, Bpk.SUMARDI, Bpk H.BUNAWAR dan  Bpk.MUJAKIR. Adapun inti dari pertemuan / mediasi tsb antara lain yaitu : 1.Pihak Keluarga TSK  akan membantu biaya pengobatan selama korban dirawat di RSUD Uli Bjm ; 2.Membantu untuk menyerahkan secepatnya para  TSK kpd pihak Kepolisian utk proses hukum lebih lanjut ; 3.Kedua belah pihak sepakat utk saling menjaga situasi tetap kondusif dan menyerahkan persoalan pidana tersebut kpd pihak Kepolisian. ; 4.Saling menjaga untuk menahan diri dan tdk terprovokasi dari isu-isu yg tdk bertanggung jawab  dan tetap menjaga kerukunan hidup bersama. Setelah menandatangani Surat Kesepakatan Bersama tsb masing-masing pihak berjabat tangan dan kembali ketempat masing-masing. Selama giat berjalan aman dan kondusif. @Polda Kalsel
info ini didapatkan di BBM 26B0A517 pukul 22:44 wita hari Kamis, 25 Pebruari 2016

Selanjutnya info BBM nya yang di Broadcast pin bb tersebut hari Jum'at tanggal 26 Pebruari 2016 pukul 15:15 wita adalah :
Asswb, Disampaikan kpd masyarakat Kota Banjarmasin agar tetap tenang dan tidak resah terhadap isu yang berkembang akan terjadinya perkelahian etnis, suku, ras, agama dsbnya. Bahwa berita tersebut tidak benar adanya. Terkait kasus penusukan beberapa waktu lalu, hal tsb adalah murni tindak pidana bukan perkelahian antar kelompok. Percayakan kepada Polri khususnya Polresta Banjarmasin untuk mengungkap kasus tersebut hingga tuntas. Informasi dari masyarakat sangat dibutuhkan  oleh Petugas Kepolisian, maka dari itu besar harapan kami peran serta dari masyarakat Banjarmasin untuk membantu Polri menyelasaikan permasalahan tersebut, sehingga tercipta keamanan yg kondusif sebagaimana harapan kita bersama. Salam Hormat Polresta Banjarmasin.

Demikianlah Broadcast BBM yang tim Buletin MPR dapat himpun, dimana intinya kita tidak langsung percaya akan suatu berita yang disampaikan, akan tetapi selalu cek dan ricek atau tabayun (tim Buletin MPR/19.00wita/Jumat/26Pebruari2016/ www.buletinmajelispecintarasul.blogspot.co.id)

 

 
Syaikh Al-Azhar Datang, MUI Difitnah


Sesungguhnya orang-orang munafik itu (ditempatkan) pada tingkatan yang paling bawah dari neraka. dan kamu sekali-kali tidak akan mendapat seorang penolongpun bagi mereka. (QS. An-Nisa: 145)

Kita tentu pernah mendengar salah satu hadis Nabi saw yang sangat termasyhur di kalangan Sunni dan Syiah:

آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلَاث إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَ إِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ، وَ إِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ
“Tanda orang munafik itu ada tiga: apabila berkata, ia berdusta, apabila berjanji, ia mengingkari, dan apabila diberi amanat, ia berkhianat” (HR Bukhari)

Setiap Muslim, apapun mazhabnya, tentu akan berusaha sekuat tenaga menjauhi perbuatan ini. Jika tidak, status munafik akan terus disandangnya hingga dirinya bertobat atau sampai kematian menjemputnya. Padahal munafik itu adalah musuh dalam selimut bagi Islam dan kaum Muslim.

Sebagaimana diberitakan banyak media massa maupun media sosial, kunjungan beliau ke tanah air benar-benar memberi angin sejuk bagi umat Islam. Di depan Majelis Ulama Indonesia, misalnya, Prof. Thayyib berpesan agar senantiasa menjaga kedamaian dan kerukunan umat. Beliau bahkan menegaskan bahwa Sunni dan Syiah adalah bersaudara.

Berikut sejumlah poin yang disampaikan beliau selama kunjungannya di Indonesia:
1. Hentikan konflik sectarian karena Sunni dan Syiah adalah bersaudara.
2. Persatuan umat Islam dimulai dari kalangan ulama.
3. Musuh-musuh Islam menginginkan umat saling berpecah belah.
4. Janganlah saling mengafirkan sesama Muslim.

Sayang, saat mayoritas umat Islam di Indonesia bersikap optimis dan menyambut positif ajakan ulama besar itu, segelintir pihak justru bersikap sebaliknya. Sebagian dari mereka berusaha menjelek-jelekkan beliau sebagaimana dilakukan pentolan yayasan al-Bayyinat. Sebagian lagi memelintir ucapannya. Bahkan beberapa di antaranya nekat mencatut nama Majelis Ulama Indonesia untuk menyangkal ajakan dan nasihatnya yang sangat berharga bagi kedamaian hidup dan persatuan umat Islam di tanah air.

Untuk lebih jelasnya silahkan menyaksikan dhttps://www.youtube.com/watch?v=ymxpJj6LHtQ ( Video dengan kualitas HD http://goo.gl/mEfVDr )

Ada Apa? Aparat Kodim dan Sat Pol PP Datangi Kediaman Gubernur Sahbirin

Sabtu, 27 Februari 2016 06:37

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Patroli keliling Kota Banjarmasin digelar aparat gabungan Sat Pol PP Kota Banjarmasin dan Kodim 1007/Banjarmasin, Jumat (26/2/2016) malam.
Sejumlah ruas jalan utama di Banjarmasin, seperti Jalan Brigjen H Hasan Basri Kayutangi, Jalan Adyaksa, Jalan Veteran, Jalan Pekapuran Raya, Jalan Pangeran Samudra dan lainnya disusuri.
Patroli juga menyisir sejumlah objek penting seperti kediaman Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor.
Satu mobil patroli Kodim 1007/Banjarmasin dan lima mobil patroli Sat Pol PP Kota Banjarmasin dilibatkan dalam patroli ini.
Komandan Kodim 1007/Banjarmasin Letkol Inf Erwin mengatakan, patroli bersama ini dilakukan dalam rangka cipta kondisi Kota Banjarmasin.

"Intinya untuk memberi rasa aman pada masyarakat Kota Banjarmasin. Kita selalu hadir untuk masyakat," jelasnya.
Kegiatan ini sendiri disebutnya, sebagai upaya membantu pihak kepolisian untuk menjaga stabilitas keamanan.
Dia sendiri menyebut, secara umum kondisi Kota Banjarmasin saat ini aman dan nyanan untuk masyakat beraktifitas.
"Seperti kita lihat sendiri masyakat masih bisa melakukan aktifitas dengan lancar, aman dan nyaman. Kota Banjarmasin aman dan kita harap semua pihak bisa ikut menjaga," harap pria yang baru menjabat sebagai Dandim ini.

Jumat, 19 Februari 2016

"Marasa Maka Tahu" : Inilah Sejarah LGBT di Indonesia ( Ayo Lindungi Aku, Kamu, Kita dan Kalian dari Penyakit Jiwa Ini..!!! )


Seorang pria menggenggam bendera AS dan bendera pelangi, yang menjadi simbol kaum LGBT, menyusul keputusan dilegalkan perkawinan sejenis di seluruh AS.
Seorang pria menggenggam bendera AS dan bendera pelangi, yang menjadi simbol kaum LGBT, menyusul keputusan dilegalkan perkawinan sejenis di seluruh AS.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagai bentuk dukungan kepada kaum Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) dari pendirinya,Facebook mengeluarkan aplikasi pengubah tampilan foto profil menjadi berwarna-warni. Padahal sesungguhnya warna-warni pelangi merupakan identitas dari bendera LGBT.
Bendera ini awalnya dirancang oleh seorang seniman asal San Fransisco bernama Gilbert Baker pada tahun 1978. Ide ini muncul ketika seorang gay bernama Harvey Milk meminta Baker membuat bendera untuk gerakan dukungan hak-hak gay dalam parade kota.
Baker yang juga mahir menjahit membuatkan bendera tersebut dibantu 30 orang untuk mewarnai dan menjahit bersama. Warna pelangi dipilihnya sebagai pilihan yang jelas. Ia menyebut warna pelangi sebagai bagian dari magis alam dan keindahan.
"Kami membutuhkan sesuatu yang menyatakan kita. Pelangi benar-benar cocok itu, dalam hal: kita semua warna, dan semua jenis kelamin dan semua ras, " katanya seperti dilansir dari Time, Senin (29/6).
Bendera asli memiliki delapan garis masing-masing pink, merah, oranye, kuning, hijau, biru kehijauan, nila dan ungu akhirnya selesai dibuat. 
Baker menyebut arti untuk setiap warna misalnya, jeruk diwakili penyembuhan dan pink mewakili seksualitas. Dia kemudian memproduksi lebih banyak pada salah satu perusahaan bendera di San Francisco.
Parade mengibarkan bendera pelangi di San Francisco merupakan kebanggaan setiap tahun dan segera menjadi simbol untuk acara tersebut. 
Seiring waktu, bendera menjadi ikon global. Pada tahun 1986 bendera ini dirsmikan oleh Asosiasi Bendera Internasional sebagai simbol LGBT.
Desain ini bahkan juga telah diadopsi sebagai bendera resmi untuk komunitas gay dan lesbian di Kerajaan Coral Sea Islands, sekelompok kecil di pulau yang resmi dinyatakan sebagai republik pada tahun 2004.
Bakker membuat dua versi bendera pelangi. Pertama versi delapan warna, sementara yang kedua menghilangkan warna pink. Namun saat ini yang paling terkenal adalah enam garis dengan dihapusnya juga warna biru kehijauan agar memiliki garis yang sama rata. 
Ilustrasi kelompok LGBT
Ilustrasi kelompok LGBT



Menelisik Perjalanan LGBT di Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Rudi Agung P. Jurnalis (penulis sejumlah buku antologi)
Isu lesbi, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT dari tahun ke tahun terus saja menggelinding. Isu ini selalu menjadi bola liar nan panas yang selalu mendapat sorotan banyak pihak. 

Tak terkecuali sekarang ini. Namun, seperti isu lain, pro-kontra juga ikut bermunculan. Lalu, timbul tenggelam. Begitu seterusnya. Tak pernah selesai. Lantas, bagaimana sebenarnya geliat perkembangan LGBT di Indonesia dari masa ke masa? 

Literasi tentang LGBT terserak di mana-mana. Namun, bisa dibilang teramat jarang yang mengungkap progres sejarah LGBT dan sumber dananya. Terbanyak, justru propaganda LGBT, yang tentu saja ditulis pelaku atau pendukung LGBT. 

Pada tulisan ini, saya mencoba menuliskan sekelumit informasi dari sumber mantan pelaku lesbi sekaligus literasi yang dibuat pihak LGBT sendiri, laporan dialog nasional mereka. 

LGBT di Indonesia setidaknya sudah ada sejak era 1960-an. Ada yang menyebut dekade 1920-an. Namun, pendapat paling banyak menyebut fenomena LGBT ini sudah mulai ada sekitar dekade 60-an. Lalu, ia berkembang pada dekade 80-an, 90-an, dan meledak pada era milenium 2.000 hingga sekarang. 

Jadi, secara kronologis, perkembangan LGBT ini sesungguhnya telah dimulai sejak era 1960-an. Kalau dulu terkenal Sentul dan Kantil, kini sebutannya adalah Buci dan Femme. 
Cikal bakal organisasi dan avokasi LGBT di Indonesia sudah berdiri lama. Salah satunya organisasi jadul bernama: Hiwad, Himpunan Wadam Djakarta. Wadam, wanita Adam, mengganti istilah banci dan bencong. Namun, organisasi Hiwad diprotes MUI. 

Kemudian pada 1982, pelaku homo mendirikan Lambda Indonesia. Pada 1986 berdiri Perlesin, Persatuan Lesbian Indonesia. Pada tahun yang sama, berdiri juga pokja GAYa Nusantara, kelompok kerja Lesbian dan Gay Nusantara. 

Sementara era 1990-an semakin banyak organisasi yang berdiri. Tahukah Anda? Pendirian organisasi mereka berkedok emansipasi, merujuk emansipasi wanita. Mereka juga mendirikan media sebagai publikasi. Ada beberapa media yang didirikan sebagai wadah komunikasi antar-LGBT. 

''Gue tahun 1984 mulai jadi lesbi,'' pengakuan seorang mantan lesbi yang menjadi buci. 

Saat itu, ia biasa nongkrong di King Cross, Hailai, dan sejumlah pub di Jakarta. Jangan heran. Di sejumlah pub itu, dia juga sering bertemu dengan pejabat-pejabat era Orde Baru, eksekutif, maupun legislatif. Tapi, mereka hanya mencari hiburan. Beberapa tempat kongkow era jadul, kini ada juga yang sudah tutup. 

Era 90-an bergerak luar biasa dengan dukungan organisasi sekutu mereka: seperti organisasi feminis, tapi tidak semuanya. Lalu, dukungan organisasi kesehatan dan seksual, organisasi layanan HIV, dan Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia. 

Mereka ini mendukung dan memberi ruang, bahkan untuk sejumlah kegiatan. Nah, ragam kegiatan itu sering disamarkan untuk kalangan muda.
Pada 1993, dihelat Kongres Lesbi dan Gay disingkat KLG 1, di Jogja. Dua tahun berikutnya, digelar kongres serupa. Pada 1995, KLG II diadakan di Bandung. KLG III di Bali (1997). Organisasi LGBT mulai menyeruak ke sejumlah daerah, di antaranya Surabaya, Medan, dan Ambon. Namun, pendataan jumlah pelakunya lemah. 

Tak hanya organisasi dan perhelatan kongres, mereka juga menggelar pesta akbar. Dulu sangat terkenal istilah September Ceria pada 90-an. Ini adalah pesta masif pelaku LGBT yang digelar malam minggu pertama tiap September. 

''Sekarang namanya gathering, khusus lesbi, ya. Sebulan sekali kita kumpul semua, semua grup. Sekali party ratusan orang. Having fun aja. Menyewa vila atau tempat sepi lah,'' demikian penuturan Amel, nama samaran, mantan pelaku lesbi. 

Kembali ke perjalanan organisasi LGBT. Pada 1998, ketika sudah memasuki era reformasi, LGBT mendapatkan momentumnya. Momentum sama, awal gerbang pertama karut-marut republik ini dengan buntut diamendemennya UUD 1945. Organisasi-organisasi LGBT semakin menggurita. Mari simak laporan Dialog Nasional LGBT. 
Dalam laporan bertajuk "Hidup sebagai LGBT di Asia: Laporan Nasional Indonesia", setebal 85 laman itu dituliskan: 

Perubahan dramatis yang terjadi dalam sistem politik dan pemerintah pada Mei 1998, membuka pintu bagi gerakan ini untuk semakin berkembang dengan cakupan lebih luas:

1. Kongres Perempuan Indonesia pada bulan Desember 1998 secara resmi mengikutsertakan perwakilan dari kaum lesbian, wanita biseksual, dan pria transgender (LBT). Dalam kongres tersebut, Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi (KPI) menegaskan mereka secara resmi termasuk Sektor XV, yang terdiri dari orang-orang LBT. 

Meskipun di beberapa provinsi yang lebih konservatif terjadi sentimen yang keberatan terhadap pengikutsertaan orang-orang LBT. Di wilayah yang mengenal kerangka ini, orang LBT dapat diberdayakan untuk mengorganisasi diri.

2. Pendekatan yang berbasis hak asasi manusia menjadi semakin nyata dalam karya banyak organisasi LGBT, baik yang sudah lama maupun yang baru muncul. Hal ini membuka peluang kerja sama lebih lanjut dengan organisasi-organisasi hak asasi manusia arus utama.

3. Sementara wacana media massa seputar HIV selama dasawarsa sebelumnya telah meningkatkan visibilitas permasalahan di seputar pria gay dan waria. Tanggapan ad hoc terhadap masalah HIV diganti dengan penyelenggaraan berbagai program yang strategis, sistematis, dan didanai secara memadai. 

Pada 2001 dan 2004 diadakan konsultasi nasional dan pada awal 2007 berdiri Jaringan Gay, Waria dan Laki-Laki yang Berhubungan Seks dengan Laki-Laki Lain (GWL-INA) dengan dukungan dari mitra kerja, baik nasional, bilateral, maupun internasional (Anonim, 2012).

4. Setelah Konferensi International Lesbian, Gay, Bisexual, Trans and Intersex Association (ILGA) tingkat Asia yang ke-3 di Chiang Mai, Thailand, yang diselenggarakan pada Januari 2008, enam organisasi LGBT yang berkantor pusat di Jakarta, Surabaya, dan Yogyakarta bergabung untuk memperkuat gerakan mereka. Langkah ini menjadi awal Forum LGBTIQ (Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, Intersex & Queer) Indonesia.
Dialog Nasional dihadiri 71 peserta dari 49 lembaga, termasuk wakil-wakil organisasi LGBT dari 15 di antara 34 provinsi di Indonesia. Dialog Komunitas LGBT Nasional Indonesia digelar pada 13-14 Juni 2013 di Nusa Dua, Bali, sebagai kegiatan utama komponen Indonesia dalam rangka prakarsa ‘Hidup Sebagai LGBT di Asia’. 

Diorganisasi kerja sama dua jaringan nasional, GWL-INA, yang berhubungan dengan permasalahan HIV dan Forum LGBTIQ Indonesia. Demikian tulis laporan LGBT tersebut. Pada 26 dan 27 Februari 2015, dihelat kongres LGBT Asia di Bangkok. 

Dalam catatan LGBT sendiri, pada 2013, diklaim ada 119 organisasi LGBT. Organisasi tersebut tersebar ke 28 provinsi di Indonesia. Pada 2015, menurut pengakuan mantan lesbi, ada sedikitnya 200-an organisasi LGBT. 

''Kalau lo bilang LGBT ada di kota doang, lo salah. Sekarang di mana-mana, strata apa saja banyak. Pelaku yang menikah banyak, tapi selingkuh dengan LGBT. Sekarang ngincar pelajar, mereka disebutbrondong.'' 

Di kalangan jetset, LGBT terutama lesbi, ada semacam arisanbrondong. Misal, si A memiliki pasangan remaja. Si B, iri. Nah, bila si B mendapatkan pasangan brondong milik si A, itu kebanggaan tersendiri. ''Siapa yang gak ngiler. Ada yang dapat rumah, mobil atau deposito. Shopping-shopping mah gampang,'' ungkap Amel.
Kaum LGBT, terutama lesbi, memiliki grup. Antara belasan sampai puluhan. Masing-masing grup memiliki basecamp untuk kongkow.Khusus di kalangan middle upkongkow dilakukan di sejumpah pub di Jakarta. Biasanya paling banyak di daerah Jakarta Selatan. Ada juga yang ngumpul di rumah-rumah mereka. Kehidupan LGBT lekat sekali dengan alkohol, drugs, dan penyimpangan seks. 

Kalau lesbi biasanya suka minum apa? Amel mengungkap, minuman mereka berbanderol ratusan ribu sampai jutaan per botol. Seperti Long Osland, Flaming Bikini, Black Russian, Jack Daniel, dan semacamnya. Beberapa diiringi ekstasi dan narkoba lain. Seringnya adalah sabu. 

Jika ada acara gathering, mereka menyebarkan via broadcast. Bahkan, ada EO khusus untuk mengorganisasi acaranya. Dananya patungan. Bagi kalangan jetset, itu mudah. Ada yang menarik bila menilik laporan nasional LGBT. Di laman 64, tertulis:

''Ada sejumlah negara Uni Eropa yang pernah mendanai program jangka pendek, terutama dalam kaitan dengan hak asasi manusia LGBT. Pendanaan yang paling luas dan sistematis telah disediakan oleh Hivos, sebuah organisasi Belanda. 

Dimulai tahun 2003, pendanaan ini kadang-kadang bersumber dari pemerintah negeri Belanda. Kemudian, Ford Foundation bergabung dengan Hivos dalam menyediakan sumber pendanaan bagi organisasi-organisasi LGBT. 

Kedua badan penyandang dana yang terakhir disebut di atas, mengarahkan penggunaan dananya pada advokasi LGBT dan hak asasi manusia daripada penanggulangan HIV sebagaimana fokus tradisional badan pemberi dana lainnya.''
LGBT selalu menggunakan hak seksualitas dan hak asasi manusia sebagai tamengnya. Namun, mereka lupa masyarakat Indonesia yang tidak sepakat dengan LGBT juga memiliki hak asasi. Kalau mereka menggunakan hak itu untuk senjata agar diterima, masyarakat juga punya hak asasi menyelamatkan generasi dari LGBT. Menyelamatkan dari seks menyimpang, menyalahi fitrah manusia, norma, dan agama.

Kaum LGBT dan pendukungnya juga menuding agama Islam, Kristen, dan masyarakat yang menolak LGBT dianggap konsevatif. Pertanyaannya: agama mana yang menerima LGBT? Islam, Kristen, bahkan Yahudi melarang gaya hidup LGBT. Tak ada agama yang mengizinkan. Jadi, LGBT menganut agama apa, budaya mana?

Salah satu kitab suci psikologi LGBT, buku DSM, The Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders, biasa dikenal DSM. Buku ini terbitan American Psychiatric Association. Buku itu digunakan pelaku LGBT dan aktivis HAM untuk dijadikan pembenaran bahwa perilaku para LGBT tidak menyimpang. Disusun tujuh orang. Lucunya, lima dari penulisnya adalah pelaku LGBT.

Dilansir Hidayatullah, penulis buku tersebut adalah Judith M Glassgold Psy. Dia sebagai ketua (lesbian), Jack Dreschers MD (homoseksual), A. Lee Beckstead Ph.D (homoseksual), Beverly Grerne merupakan lesbian, Robbin Lin Miler Ph.D (biseksual), Roger L Worthington (normal), tapi pernah mendapat Catalist Award dari LGBT Resource Centre, dan Clinton Anderson Ph.D (homoseksual).

Masyarakat sepatutnya waspada gurita LGBT. Apalagi, bocah ingusan mulai terjerat jaringnya. Namun, tak pantas juga berlaku keras. Asal vonis. Alangkah elegan jika semua pihak merangkulnya, menasihatinya dengan hati, bukan emosi. Banyak dari mereka adalah korban. Korban lingkungan, dendam, dan sebagainya. Alangkah ciamik jika ada lembaga khusus yang menangani hal ini. 

Tak hanya LGBT, tapi patologi sosial lain. Untuk lebih jelas mengetahui seluk beluk, keseharian, penyebab, dan potret telanjang lain tentang LGBT serta penyakit sosial di Indonesia: saya coba mengupas di buku LDU, yang masih digarap. 

Observasi kecil beberapa tahun, turun lapangan, dari pelosok pegunungan sampai pedalaman Kalimantan. Berkaitan persoalan LGBT, mudah-mudahan seluruh pihak bisa turun tangan menyelesaikan secara tuntas, tentu bukan dengan jalan kekerasan.
Sumber : http://www.republika.co.id/berita/jurnalisme-warga/wacana/16/01/28/o1n41d336-menelisik-perjalanan-lgbt-di-indonesia-part6

LGBT dalam Pandangan Islam

SaidAqilOleh: Prof. Dr. KH Said Aqiel Siradj, MA
Tuhan menciptakan manusia tidak hanya berjenis kelamin laki-laki dan perempuan. Tetapi ternyata ada juga “jenis kelamin ketiga”. Jenis ini terkait dengan kondisi fisik, psikis dan orientasi seksual. Kita mengenal ada kelompok lesbian, gay, biseksual dan transsexual (LGBT)
Perdebatan soal homoseksual (LGBT) sebenarnya sudah lama terjadi. Pada mulanya muncul pertanyaan, apakah hubungan seks sejenis itu merupakan penyakit, atau sebuah perilaku seks yang menyimpang? Lalu, bagaimana pandangan Islam yang ideal terhadap masalah ini?
Homoseks Dalam Sejarah Muslim
Homoseks telah mengukir sejarah tersendiri dalam perjalanan umat manusia. Sejarah telah meriwayatkan, bahwa seks sesama jenis telah ada dan menjadi salah satu bagian dari pola seks manusia. Berbagai kitab suci seperti al-Quran, Injil, dan Taurat telah memperbincangkan serta menuliskannya.
Meskipun perilaku seksual sejenis itu dikutuk, namun pada kenyataannya, masyarakat Muslim sendiri telah mempraktekkan tradisi tersebut. Sudah barang tentu, dengan latar belakang dan pelaku yang berbeda, seperti yang dilakukan di lingkungan istana dan juga di kalangan masyarakat kebanyakan.
Homoseksual dan kecenderungan seks pada anak laki-laki kecil (pedofilia), serta minum arak di tempat-tempat pertunjukan musik, bukanlah kenyataan yang ganjil dalam sejarah perilaku umat Islam. Pemerintahan Islam, dari Bani Umayyah, Abbasiah, Fathimiyah hingga Utsmaniah, diramaikan oleh kemeriahan suasana seksualitas. Tak hanya terpancang pada kenyataan kuatnya tradisi harem atau pergundikan, tapi juga warna-warni seksualitas yang dianggap menyimpang.
Kehidupan yang heboh tersebut telah menjadi bagian dari perjalanan yang merentang dalam penggapaian ideal pemerintahan Islam. Ini adalah berbagai contoh mengenai apa yang terjadi dalam kelas-kelas masyarakat Muslim yang kesemuanya itu dipandang jauh dari syariat Islam. Kenyataan ini–seperti diungkap kembali oleh Khalil Abdul Karim dan al-Shabah wa al-Shahabah–telah dibedah oleh para sejarahwan Muslim seperti Ibnu Jabir, Ibnu Khaldun, Abu Umar al-Kindi, Ibnu Ilyas dan Nashir Khasru.
Hasil penelitian BF Musallam menunjukkan, bahwa di lingkup bangsa Arab abad Pertengahan, telah beredar cerita-cerita tentang munculnya gejala homoseksual dan lesbian sebagai akibat takut hamil. Arkian, seperti ditulis oleh al-Kathib dalam kitab Jawami’ dikisahkan, ada seorang pelacur terkenal yang menanyai salah seorang wanita lesbian, ”Apa sebabnya anda memilih lesbian?” Jawab wanita itu, “Lebih baik begini dari pada hamil yang mendatangkan skandal.”
Dalam puisi Arab klasik juga terlantun kidung-kidung puitis yang mengungkap tentang pilihan jadi lesbian karena takut hamil. Ibnu Qayyim juga mencatat dalam kitabnya Ighatsat, ada beberapa pria homoseksual mempertahankan diri mereka dengan dalih, “Ini lebih aman daripada kehamilan, kelahiran, beban perkawinan dan sebagainya.”
Seperti juga dalam kitab al-Wasa’il Fi Musamarah al-Awa’il karya Jalaluddin al-Suyuthi, homoseksual ternyata telah mewarnai kehidupan masyarakat pada awal-awal kehadiran Islam. Beberapa penyebab yang disebutkan diantaranya adalah, terjadinya banyak peperangan; lamanya waktu suami meninggalkan keluarga; sibuknya kaum Muslimin mempersiapkan kemenangan; adanya pencercaan terhadap keluarga kaum musyrik yang ditaklukkan yang kemudian banyak dijadikan pelayan; timbulnya perasaan keterasingan, serta pergaulan yang lebih banyak dengan laki-laki.
Faktor-faktor inilah yang kemudian melahirkan laki-laki yang bersifat kewanita-wanitaan. Dalam lingkungan seperti ini, hubungan homoseksual lambat laun terjadi. Disebutkan juga, bahwa perempuan yang pertama kali berani menampakkan praktik lesbian pada masa itu adalah istrinya Nu’man ibn Mundzir.
Keberadaan kaum homoseks senantiasa dihubungkan dengan contoh historis kisah perilaku umat Luth. Dikemukakan bahwa Tuhan sangat murka terhadap kaum Nabi Luth yang berperilaku homoseksual. Kemurkaan Tuhan itu diwujudkan dengan menurunkan hujan batu dari langit dan membalikkan bumi. Akhirnya kaum Luth hancur lebur, termasuk istrinya, kecuali pengikut yang beriman pada Luth.
Kisah ini dipaparkan dalam al-Quran surah al-’Araf ayat 80-84, al-Syu’ara ayat 160, al-‘Ankabut ayat 29 dan al-Qamar ayat 38. Praktik homoseksual umat Nabi Luth ini, seperti juga dinyatakan oleh Ali al-Shabuni dalam kitabnya Qabas Min Nur al-Quran, dianggap perilaku umat yang paling rusak sepanjang sejarah umat para nabi.
Praktik homoseksual, dise-butkan oleh kalangan ahli tafsir diantaranya al-Thabathaba’i dalam kitab al-Mizan, untuk pertama kalinya dilakukan oleh kaum Nabi Luth. Dalam Hadits juga dikatakan, “Yang mengawali perbuatan homoseksual adalah kaum Nabi Luth”. Dalam al-Quran, kaum Luth dilukiskan sebagai penyembah berhala, penyamun, dan menjalankan praktik homo-seksual, sehingga menjadi adat kebiasaan masyarakat.
Dari kisah kaum Luth inilah kemudian ditegaskan hukum keharaman perilaku homoseksual yang terus berurat berakar di benak masyarakat Muslim. Ulama tafsir, Fakhruddin al-Razi berkesimpulan bahwa homoseksual adalah perbuatan keji berdasar pada keputusan alami tanpa memerlukan alasan-alasan yang lebih konkrit. Al-Razi hanya menunjukkan bahwa larangan homoseksual, meskipun bisa mencapai kenikmatan, tetapi menghalangi tujuan mempertahankan keturunan. Padahal, Allah menciptakan kenikmatan senggama untuk meneruskan keturunan.
Homoseks dalam Fikih
Dalam fikih, praktik homoseksual dan lesbian mudah dicari rujukannya. Seks sesama jenis ini sering disebut al-faahisyah (dosa besar) yang sangat menjijikkan dan bertentangan dengan kodrat dan tabiat manusia.
Kalau ditelusuri secara gramatikal, tidak ada perbedaan penggunaan kata antara homoseksual dan lesbian. Dalam bahasa arab kedua-duanya dinamakan al-liwath. Pelakunya dinamakan al-luthiy. Namun Imam Al-Mawardi dalam kitabnya al-Hawi al-Kabir menyebut homoseksual dengan liwath, dan lesbian dengan sihaq atau musaahaqah. Imam Al-Mawardi berkata, “Penetapan hukum haramnya praktik homoseksual menjadi ijma’, dan itu diperkuat oleh nash-nash Al-Quran dan Al-Hadits”.
Ibnu Qudamah Al-Maqdisi dalam al-Mughni juga menyebutkan, bahwa penetapan hukum haramnya praktik homoseksual adalah ijma’ (kesepakatan) ulama, berdasarkan nash-nash Al-Quran dan Hadits.
Fikih, di samping membahas perilaku seks sejenis ini dalam kaitan dengan hukuman (bab al-hadd), juga melibatkannya dalam bahasan soal tata cara shalat jamaah, masalah peradilan dan pemerintahan.
Pada pokoknya, fikih memang menegaskan bahwa manusia hanya memiliki dua jenis kelamin, yaitu laki-laki dengan penis (dzakar) dan perempuan dengan vagina (farji).
Fikih juga mengenal istilah khuntsa, yang kalau diartikan menurut kosa kata bahasa Arab adalah seorang waria atau banci. Pada dasarnya, istilah khuntsa ini menempel pada seorang yang secara fisik-biologis laki-laki, tetapi mempunyai naluri perempuan.
Dalam kamus al-Munjid dan Lisan al-Arab, kata-kata khuntsa diartikan sebagai seseorang yang memiliki anggota kelamin laki-laki dan perempuan sekaligus. Bahasa medis mengenalnya dengan istilah hermaprodite atau orang yang berkelamin ganda. Jenis kelompok ini, yang populer juga dengan sebutan waria, dimasukkan dalam kelompok transeksual, yaitu seseorang yang memiliki fisik berbeda dengan keadaan jiwanya. Istilah ini dikenakan pada seseorang yang secara fisik laki-laki, tapi berdandan dan berperilaku perempuan. Begitupun sebaliknya, pada kenyataannya ada sesorang yang secara fisik perempuan, tapi berpenampilan laki-laki.
Dalam hal ini, ulama fikih memilahnya menjadi dua jenis. Pertama, yang disebut khuntsa musykil, yaitu seseorang yang memiliki penis dan vagina secara sekaligus pada bagian luar (hermaprodite). Jenis homoseksual yang seperti ini memang sangat langka.
Kedua, yang disebut khuntsa ghairu musykil, yaitu seseorang yang sudah jelas dihukumi sebagai laki-laki atau perempuan. Untuk menentukan kedua jenis ini, maka yang menjadi penentu secara fisik adalah bentuk kelamin dalamnya. Jika di dalam tubuhnya terdapat rahim, maka ia dihukumi sebagai perempuan. Sebaliknya, jika pada kelamin dalam tidak ada rahim, maka ia dihukumi sebagai laki-laki.
Tipe seseorang yang berpenis dan tidak punya rahim inilah yang bisa disebut dengan gay. Istilah gay biasanya merujuk pada homoseksual laki-laki. Gay memang secara fisik berpenampilan laki-laki.
Dalam penelusuran terhadap kitab-kitab klasik, tipe homoseks telah menjadi kajian khusus. Misalnya, kita baca dalam kitab fikih klasik al-Iqna’, karya Syarbini Khathib, menjelaskan bahwa seseorang yang bertipe khuntsa musykil tidak sah bermakmum shalat, baik kepada wanita maupun laki-laki. Berbeda dengan khuntsa yang sudah jelas keperempuanannya, maka boleh bermakmum dan mengimami shalat perempuan normal. Demikian pula, khuntsa yang sudah jelas kelaki-lakiannya boleh bermakmum dan mengimami shalat laki-laki normal.
Di dalam fikih, biasa diajukan sebuah kasus, misalnya bagaimana hukum seorang laki-laki normal yang bermakmum pada seseorang khuntsa yang dikira laki-laki tulen. Setelah selesai, baru diketahui ternyata imamnya itu khuntsa yang lebih cenderung ke kewanitaan. Menurut Zakariya al-Anshari dan pendapat yang lebih kuat lainnya menyatakan, bahwa hukum shalat bermakmum itu sah saja, serta tidak perlu diulangi shalatnya.
Dalam kitab Nihayat al-Zain, karya Imam Nawawi, tidak ada pemilahan soal khuntsa ini. Lagi-lagi, pembahasannya dikaitkan dengan shalat jamaah. Shalat jamaah, menurut pendapat sebagian besar ulama, hukumnya adalah fardhu kifayah. Ada juga pendapat Mawardi dan Rafi’i yang menetapkan hukumnya sunnah mu’akkad. Tetapi hukum ini berlaku hanya bagi laki-laki. Sedang khuntsa dan wanita tidak ada pembebanan hukum. Bagi khuntsa lebih utama shalat berjamaah di rumah daripada di masjid. Kedudukan khuntsa dalam konteks ini disamakan dengan hukum yang diberlakukan bagi wanita.
Khuntsa juga didudukkan sama dengan anak laki-laki tampan yang tidak dianjurkan untuk salat jamaah di masjid. Mengajak anak-anak ke masjid sangat dianjurkan, kecuali anak laki-laki yang tampan, supaya tidak menimbulkan fitnah.
Yang membikin ulama fikih saling berseberangan lagi adalah menyangkut sosok gay yang nota bene bernaluri atau berkecenderungan perempuan. Kalau dikembalikan pada pengertian dasar homoseksual, sebenarnya adalah seseorang yang bangkit berahinya dengan melihat, mengkhayal, dan melakukan aktivitas seksualnya dengan sesama jenis. Secara psikologis, homoseksual ini berkait dengan orientasi dan aktivitas seksual. Orientasi seksual mengacu pada obyek dari rangsangan seksual seseorang. Sedangkan, ak-tivitas seksual adalah senggama itu sendiri dengan berbagai variasinya.
Para ulama fikih terbelah menjadi dua pendapat yang berbeda. Sebagian bersiteguh bahwa naluri gay itu sesungguhnya adalah hasil bentukan lingkungan. Solusinya hanya melalui terapi psikologis agar naluri yang bersangkutan bisa berubah. Sebagian lagi berpendapat, jika memang sudah semenjak kecil dan sudah ‘given’ naluri gay itu, maka tidak ada persoalan serius. Karena itu, hukumnya halal bila yang bersangkutan misalnya, ingin melakukan ganti kelamin. Cara ini bertujuan untuk menghilangkan kesamaran identitas gendernya atau kejelasan anatomi seksnya.
Sejatinya, telaah fikih mengenai homoseksualitas berpang-kal pada hakikat orientasi seksual itu sendiri. Apabila orientasi seksual disebabkan oleh faktor-faktor yang bersifat biologis, seperti ketidakseimbangan susunan hormonal atau perbedaan kromosom lainnya, maka bila seseorang menjadi gay, lesbian atau lainnya, sifatnya sangat kodrati. Dalam hal ini, tidak ada keputusan apa-apa, kecuali melihatnya dalam perspektif kekuasaan Tuhan. Kecuali, ada temuan baru yang mampu memengaruhi susunan hormonal seseorang sehingga orientasi seksualnya berubah.
Demikian juga apabila orien-tasi seksual disebabkan oleh faktor non-biologis, misalnya sosial, budaya, politik ataupun lainnya, maka ini sama dengan jender. Perubahan orientasi seksual dalam kasus ini bisa diambil kebijakan, mengingat bukan karena hal-hal yang adikodrati.
Dalam kitab-kitab fikih, tindakan hukum terhadap homoseks atau penyimpangan seks lainnya tidak dibahas secara khusus. Kasus-kasus yang berhubungan de-ngan sanksi hukum terhadap kaum homoseks, baik yang dilakukan dengan paksa maupun suka sama suka, berada dalam pembahasan umum kasus-kasus pelanggaran susila. Meskipun secara umum disepakati bahwa tindakan homoseks dilarang, bentuk sanksi hukumnya tetap kontroversial.
Para ahli fikih umumnya menyamakan perbuatan homoseksual dengan perbuatan zina. Karena itu, segala implikasi hukum yang berlaku pada zina juga berlaku pada kasus homoseksual. Bahkan pembuktian hukum pun mengacu pada kasus-kasus yang terjadi pada zina.
Tiga madzhab besar fikih, yaitu Syafi’i, Maliki dan Hambali berpendapat bahwa saksi buat kasus homoseks sama dengan saksi pada kasus zina, yaitu empat orang laki-laki yang adil dan dipercaya. Ini kalau ada pengakuan dari pelaku atau korban.
Namun pendapat ini tak disepakati oleh madzhab Hanafi yang membedakan kasus homoseksual dengan kasus zina. Dalam kasus homoseks, menurut madzhab yang banyak dianut di dunia Arab ini, kesaksian bagi tindakan homoseksual tak laik disamakan dengan zina. Soalnya, kemudaratan (bahaya) yang terjadi akibat homoseks lebih kecil ketimbang perbuatan zina. Oleh karena itu, menurut madzhab Hanafi, “Kesaksiannya pun harus lebih sedikit, yaitu hanya satu orang saksi yang adil dan dipercaya”.
Madzhab Hanafi pun tidak memasukkan perbuatan homoseksual sebagai zina. Sebabnya, menurut madzhab Hanafi, perbuatan homoseksual tidak memerlukan akad resmi seperti dalam pernikahan lazim. Jadi hukumnya tidak pasti, dan perbuatannya juga tidak membatalkan haji dan puasa.
Selain itu, argumen yang dikemukakan adalah, bahwa kerugian yang diakibatkan oleh hukuman (jarimah) homoseksual lebih “ringan” daripada kerugian yang diakibatkan hukuman terhadap zina. Perbuatan homoseksual tidak menimbulkan keturunan, tidak demikian dengan perbuatan zina. Hubungan kelamin sejenis tidak menimbulkan masuknya sperma seperti pada kasus zina. Oleh karena itu, paling-paling dihukum ta’zir, semisal dipenjara.
Bagaimana pula dengan Hadits, “Jika kalian menemukan orang yang melakukan hubungan seksual sejenis seperti kaum Nabi Luth, bunuhlah keduanya” (Hadits riwayat Abu Dawud, Turmudzi dan Ibnu Majah). Hadits ini, seperti dijelaskan oleh al-Zaila’i, masih banyak menyimpan perdebatan. Abu Hanifah sendiri menolak menggunakan Hadist ini.
Para ahli fikih juga tak sepakat terhadap sanksi hukum yang patut dijatuhkan kepada pelaku tindak homoseksual. Sekurang-kurangnya, ada tiga jenis sanksi hukum yang ditawarkan dalam kitab-kitab fikih. Pertama, pelaku tindakan homoseksual seharusnya dibunuh. Kedua, dikenakan hukuman pidana (had) sebagaimana had zina, yaitu jika pelakunya belum kawin, maka ia harus dicambuk. Tetapi, jika pelakunya orang yang pernah atau sudah kawin, maka ia dikenakan hukuman rajam sampai mati. Ketiga, dipenjara (ta’zir) dalam waktu yang telah ditentukan oleh hakim.
Imam Malik bin Anas, pendiri madzhab Maliki sudah mengingatkan supaya berhati-hati dan tidak main hakim sendiri dalam memperlakukan kaum homoseksual. Kata imam Malik: ”Jika ada seseorang berkata kepada seorang laki-laki; “wahai pelaku perbuatan nabi Luth”, maka justru dialah yang layak dihukum cambuk”. (LiputanIslam.com)
http://liputanislam.com/kajian-islam/lgbt-dalam-pandangan-islam/

Isu “Hak-hak Gay” Pesanan Tatanan Dunia Baru

Isu “Hak-hak Gay” Pesanan Tatanan Dunia Baru

Legalisasi Pernikahan Sesama Jenis Diperuntukkan Untuk Legalisasi Kaum Pedofilia
Deklarasi HAM atas nama PBB terjadi bersamaan dengan penyangkalan terhadap hak-hak dasar masyarakat Palestina. Tidak ada hak asasi apapun. Yang ada hanya normalisasi dan upaya menciptakan dan merenovasi individu-individu sesuai dengan agenda Tatanan Dunia Baru. Maka kaum “LGBT” inilah yang digunakan untuk memuluskan agenda ini – sebagaimana orang-orang Yahudi dahulu digunakan untuk memuluskan agenda Zionis untuk merampas tanah Arab. Itu adalah kebiasaan para predator kolonialis tersebut untuk menggunakan sosial, agama dan  minoritas lainnya guna memuluskan pola Tatanan Dunia Baru ini. 
Ditulis oleh:Daniel Mabsout
Salafynews.com – Hal yang paling masuk akal mengenai putusan Amerika mengenai legalisasi  LGBT (Lesbian Gay Biseksual Transgender) di negara itu dengan jelas diungkapkan oleh penduduk pribumi asli yang berkata “TINGGALKAN TANAH INI”. Motif dibelakang pernyataan ini sangat jelas. Para kolonialis Amerika ini telah cukup kacau dan sekaranglah waktunya untuk merubah sejarah.
Para kolonialis itu tidak sedang memberikan hak kepada siapapun dan mereka sendiri tak punya hak untuk memberi apapun kepada siapapun. Ini adalah kebohongan lain untuk ditambahkan ke atas tumpukan kebohongan yang dilakukan pemerintahan Amerika Serikat selama ini.
Amerika Serikat pertama-tama telah merampas tanah kaum Indian dari para pribumi Amerika yang asli,  mereka kemudian merampas hak-hak para pribumi itu. Seharusnya, jika Amerika benar-benar memperhatikan hak-hak asasi manusia seperti yang digembar-gemborkan sebagai alasan pelegalan atas pernikahan sesama jenis, maka seharusnya yang paling utama adalah Amerika  mengembalikan dulu apa yang telah mereka rampas kepada pemilik sebenarnya dan membayarkan semua ganti rugi kepada kaum Indian.
Gay
LGBT
Tidak ada hak bagi perampas hak untuk bisa memberikan hak atau menentukan mana yang benar dan salah kepada orang lain. Pola rencana  mereka sangatlah jelas dari awal mengenai hal ini, (pelegalan LGBT),  yaitu untuk menghancurkan semuanya.
Setelah genosida terhadap para penduduk pribumi, para kulit hitam dan mengambil alih segala sesuatunya, mereka lantas membangun kejayaan di atas tanah rampasan dan menganiaya serta memperbudak orang-orang yang melayani mereka. Kemudian, mereka membunuh setiap bentuk kehidupan dan menyerang alam serta membunuh binatangnya dan setiap bentuk kehidupan disana. Mereka lantas  meracuni dan mencemari apapun yang bisa mereka racuni dan cemari, dimulai dari tanahnya kemudian airnya hingga udaranya.
Mereka membangun kerajaannya diatas darah orang lain dan memulai budaya genosida terhadap semua bangsa dan semua pribumi, menghancurkan agama dan budaya bangsa lain, mengekspos mereka dan menyerukan penaklukan dan pemusnahan satu sama lain, menggunakan semua jenis sarana seperti pesantren dan perang dan eugenika serta pengusiran untuk mencapai tujuan mereka. Mereka menyingkirkan kaum kulit hitam dan mengucilkannya.
Segala yang mereka lakukan dalam mencapai kemajuan,pemajuan,ilmu pengetahuan selalu bercampur dengan darah. Mereka menargetkan negara-negara lain dan juga masyarakatnya. Mereka menyulut Perang Dunia satu dan dua orang serta membunuh ratusan ribu penduduk sipil. Mereka berkonspirasi dengan dan melawan Hitler. Mempraktekkan bom atom pertamanya di Jepang lalu kemudian dengan rekan-rekan Eropanya mereka menciptakan Israel.
Israel adalah anak dan keturunan mereka. Mereka adalah Israel yang mereka ciptakan sendiri. Kemudian, karena merasa tidak cukup dengan apa yang mereka dapat dari Perang dunia 2,maka mereka mulai mengincar tetangga selatan mereka yang telah terlebih dahulu menjajah benua dan mulai berkonspirasi dan merencanakan siasat melawan mereka serta menumpahkan darah.
GAYMereka mengepung Kuba dan terus mengepungnya hingga hari ini. Mereka bersiasat untuk melawan bangsa-bangsa Latin dan masih terus bersiasat melawan Venezuela, Bolivia, Ekuador, Panama, Honduras, Chilli, Tahiti dan banyak lainnya, mereka tidak meninggalkan satu negara Amerika Latinpun yang tidak mereka tenggelamkan ke dalam kolam darah.
Dan apa yang mereka lakukan sekarang jauh lebih buruk. Mereka mencabik-cabik dunia Arab dan Dunia Islam. Mereka menghancurkan satu persatu dan tidak membiarkan satu negarapun terlewat. Mereka menciptakan tentara proxy bernama ISIS dan al-Qaeda  yang berlabelkan Islam untuk tujuan tersebut.
No_GaysCiptaan mereka itu (ISIS dan Al-Qaeda) melakukan pada masyarakat Arab perlakuan yang sama yang pemukim Eropa lakukan kepada penduduk asli Bangsa Dunia Baru. Mereka membunuh dan menghancurkan segala sesuatu yang mereka bisa capai melalui tentara proksi dan membunuh ribuan jiwa serta menumpahkan darah yang tak berdosa, merampas pabrik dan harta, minyak, sumber daya alam serta mengeruk semua  kekayaan disana.
Mereka mengatakan kepadamu bahwa Iran adalah jahat, Iran adalah ancaman yang sesungguhnya sehingga harus dilucuti senjatanya dan diberi sanksi sementara di saat yang sama drone-drone mereka menyerang anak-anak, tentara proksinya  membunuhi penduduk sipil tak bersalah kemudian mengejar keluarga mereka dari satu tempat ke tempat lainnya.
Namun tujuan Amerika Serikat dan Tatanan Dunia Baru adalah lebih dari ini semua. Bukan lagi tanah dan kekayaan yang kini mereka cari. Kini, setelah menghancurkan berbagai negara dan berbagai masyarakat mereka sampai ke tahap selanjutnya yaitu untuk menghancurkan individu-individu secara langsung, dan inilah yang tersembunyi dibalik apa yang disebut-sebut hak-hak kaum Gay yang katanya mereka perjuangkan. Tidak ada hak untuk siapapun.
Deklarasi HAM atas nama PBB terjadi bersamaan dengan penyangkalan terhadap hak-hak dasar masyarakat Palestina. Tidak ada hak asasi apapun. Yang ada hanya normalisasi dan upaya menciptakan dan merenovasi individu-individu sesuai dengan agenda Tatanan Dunia Baru. Maka kaum “LGBT” inilah yang digunakan untuk memuluskan agenda ini – sebagaimana orang-orang Yahudi dahulu digunakan untuk memuluskan agenda Zionis untuk merampas tanah Arab. Itu adalah kebiasaan para predator kolonialis tersebut untuk menggunakan sosial, agama dan  minoritas lainnya guna memuluskan pola Tatanan Dunia Baru ini.
Dan pengakuan hak-hak kaum gay ini akan diperluas ke sekolah-sekolah. Kemudian siswa-siswa tersebut sejak usia 8 tahun akan belajar tentang homoseksualitas agar mereka tidak menjadi homophobia (pembenci homoseksual). Anak-anak ini akan diperkenalkan ke berbagai aspek seksualitas dan ragam-ragamnya, lalu dibebaskan untuk memilih sendiri ingin menjadi yang mana. Apa yang pasti adalah, bahwa  kurikulum sekolah  akan segera direnovasi sesuai dengan pengenalan baru ini.
Tuhan tahu apa yang mereka rencanakan demi  melegalkan pedofilia, yang mungkin merupakan langkah berikutnya yang sudah direncanakan setelah melegalkan pernikahan gay. Dengan cara ini (melegalkan pedofilia) ratusan penganiaya anak yang diantaranya pendeta-pendeta gereja akan segera  dibebaskan dari kejahatan mereka. Tak ada ancaman untuk siapapun.
Para homoseksual ini dimanfaatkan untuk melayani agenda yang jauh lebih merusak dari mereka. Agenda Tatanan Dunia Baru yang akan memperbudak ummat manusia. (SFA/MM/Daniel Mabsout)
Para Tokoh Majelis Lintas Agama Tolak LGBT

Para Tokoh Majelis Lintas Agama Tolak LGBT

SALAFYNEWS.COM, JAKARTA – Pernyataan sikap tentang LGBT di Kantor MUI Pusat oleh Pimpinan majelis-majelis agama, Jakarta, Kamis (18/2/16). Dalam pernyataannya mereka menyatakan menolak segala bentuk propaganda, promosi dan dukungan terhadap upaya legalisasi dan perkembangan LGBT di Indonesia. Selain itu majelis juga mewaspadai gerakan atau intervensi pihak manapun dengan dalih hak asasi manusia (HAM) dan demokrasi untuk mendukung LGBT dan menolak dilegalkannya perkawinan sejenis.
Para pimpinan majelis-majelis agama
Berikut foto para pimpinan majelis-majelis agama, (mulai tiga kiri ke kanan) Ketua Umum Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia Uung Sendana, Konferensi Waligereja Indonesia Romo PC Siswantoko, Ketua Majelis Ulama Indonesia Yusnar Yusuf, Sekjen MUI Pusat Nadjamuddin Ramly dan Ketua Widya Sabha Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) Mpu Suhadi Sendjaja. (SFA)

Homoseksual Hancurkan Martabat Manusia

Arrahmahnews.com, Jakarta – Hampir semua agama “mengutuk” perbuatan homoseksual. Agama Islam secara tegas mencontohkan tidak di-ridhoi-nya homoseksualitas dalam kisah/sejarah nabi Luth, yang berakhir dengan azab Tuhan berupa pemusnahan terhadap kaum Luth.
Dalam pandangan Kristen Protestan secara umum juga demikian, walaupun di kalangan sebagian kecil ulama Kristen ada usaha untuk menerima homoseksual apa adanya. Bahkan Metropolitan Community Church, gereja khusus lesbian dan gay dari Amerika Serikat, telah mendirikan cabangnya di Jakarta sejak tahun 1986.
Sementara itu, dalam agama Kristen Katolik, masalah seksualitas mengacu pada pernyataan yang diterbitkan oleh Departemen untuk Ajaran Iman Vatikan, yang menegaskan bahwa ada standar objektif yang sesuai dengan kodrat manusia.
ARN001200400151131246_Homoseksual_Hancurkan_Martabat_Manusia
Pada masa Yunani Kuno, Plato dalam bukunya Shimphosium melarang dan menentang aktifitas homoseks, Romawi Timur juga melarang. Hukuman bagi pelaku sodomi adalah hukuman mati atau paling ringan hukum penjara seumur hidup. Hal ini terkenal dengan sebutan Code of Justinian
Standar ini diketahui melalui suara hati manusia dan wahyu, yang selanjutnya memberi pengetahuan lebih lanjut tentang standar moral yang menyangkut masalah seksualitas, dan hal ini merupakan tuntutan tak terubahkan dari kodrat manusia, bukan sekedar produk kebudayaan yang berubah sesuai jaman. Maka homoseksual, dalam hal ini, dianggap tidak sesuai dengan standar kodrat manusia, dan oleh sebab itu harus ditolak.
Di Indonesia sendiri fenomena gay atau homoseksual masih terbilang kontroversial. Namun data yang ada menunjukan kaum gay di Indonesia tidak bisa dibilang sedikit. Kaum gay di Indonesia sudah mulai menjamur, terbuka dan berani menampilkan diri mereka. Anda dapat melihat daftar anggota gay yang jumlahnya ratusan, dengan mengetik huruf GAY di kolom SEARCH. Ada gay keren, gay cakep, gay indonesia, gay bogor, gay sukabumi, dan sebagainya.
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin baru-baru ini, mengatakan posisi hukum pernikahan sesama jenis di Indonesia tidak diakui bukan karena landasan hak asasi manusia yang tidak terbatas, tapi dibatasi oleh norma agama.
“Jadi pembatasan hak dan kebebasan seseorang menurut pasal 28 j ayat 2 pada UUD 1945 tentang HAM itu, bisa dibatasi dengan pertimbangan salah satu dari yang empat, yaitu pertimbangan moral, keamananan, ketertibtan umum dan agama,” kata Lukman di Jakarta, Kamis (2/7/2015).
Jadi, kata Lukman, nilai-nilai agama bisa menjadi pertimbangan untuk membatasi HAM seseorang. Dia menegaskan setiap warga negara Indonesia harus patuh pada regulasi itu.
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk pada UU,” ujar dia.
Menag menambahkan dalam UU 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa sahnya perkawinan itu dilakukan antara laki-laki dan perempuan menurut agama yang dianutnya. Politisi PPP ini mengharapkan selalu ada dialog lintas sektoral terkait kesamaan cara pandang tentang larangan pernikahan sesama jenis.
“Tentunya, kita sama-sama harus terus membangun dialog, membangun kesamaan cara pandang kita, pemahaman kita, paradigma kita. Apa hakikat dari perkawinan, inti dari pernikahan, tujuan dari pernikahan dan lain sebagainya,” tutur Lukman.
Kendati demikian, Lukman mengajak masyarakat untuk tidak memusuhi dan mengecilkan kaum lesbian, gay, biseksual dan transgender. Justru, masyarakat harus merangkul dan mengajak mereka berdialog agar paham esensi dari pernikahan.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang menyerukan berbagai hukuman, dari cambuk hingga hukuman mati, untuk para kaum homoseksual pada 3 Maret 2015. Hasanuddin A.F., Ketua Komisi Fatwa MUI, mengatakan fatwa itu dikeluarkan karena penyimpangan seksual meningkat, bahkan telah menyusup ke sekolah-sekolah.
“Penyimpangan seksual seperti gay, lesbian, sodomi, dan pelecehan seksual adalah haram, kejahatan keji dan dosa besar, dan dapat dihukum dengan hukuman mati,” kata Hasanuddin seperti dikutip dari http://www.gaystarnews.com.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Sekretaris Komisi Fatwa Asrorun Ni’am membuat proposal serupa pada Januari. Dia mengatakan sodomi lebih buruk daripada perzinahan dan seks di luar nikah, dan dihukum dengan hukuman yang lebih keras dalam hukum Islam.
Homoseksualitas adalah produk kapitalis garis keras yang tidak peduli pada nilai-nilai kemanusiaan. Hanya karena beberapa negara mentolerir homoseksualitas seperti Amerika Serikat, bukan berarti melarangnya merupakan penolakan pada kebebasan manusia. Mentolerir homoseksualitas tidak ada hubungannya dengan mendukung pembangunan manusia. Dukungan pada homoseksualitas hanya selalu untuk kapitalis dan bukan karena nilai-nilai kemanusiaan.
Terkadang pembelaan terhadap gay, lesbian, dan homoseksual mengatasnamakan hak asasi manusia (HAM). Atas nama HAM, mereka juga menuntut agar difasilitasi dan dilegalisasi. Sementara homophobia (fobia terhadap homo atau pelaku sesama jenis, red), intoleran, pelanggar HAM adalah stigma yang sering disematkan kepada mereka yang tidak menyetujui gerakan LGBT.
Lesbian, Gay, Biseksual dan Transeksual (LGBT) sejatinya bukanlah hak asasi, melainkan penyakit. Karena itu jangan ditolerir, tapi harus diobati. Bukannya melegalkan keinginan mereka, tapi kita berupaya mengarahkan orientasi seksual. Ini penyimpangan terhadap ajaran agama, hukum alam dan kodrat manusia.
Masyarakat dunia memiliki segudang kesengsaraan seperti kemiskinan, penindasan, kediktatoran, teroris, perang dan bencana kemanusiaan. Seolah-olah ini tidak pernah ada dan tidak pernah terjadi atau memang sengaja dibuang dan dilupakan. Padahal memperjuangkan hal itu berarti memperjuangkan martabat manusia. [ARN] 

LGBT Ala Denny Siregar

JAKARTA, SUARA RAKYAT, ARRAHMAHNEWS.COM – Kalau seseorang sedang depresi, patah semangat dan putus asa, kita akan datang kepadanya dan memompa motivasinya supaya ia bisa keluar dari masalah kejiwaannya. (Baca juga:GILA… Saudi Eksekusi Mati Kuda senilai 12 Juta Dolar Karena Dianggap Gay)
Ketika seseorang terkena dampak narkoba sampai paranoid, kita akan datang kepadanya dan memompa motivasinya supaya ia bisa keluar dari kecanduan narkobanya dan menyelesaikan masalah kejiwaannya.
Tapi ketika seseorang terkena pengaruh homoseksual, banyak dari kita malah mendukungnya, menghiburnya, menganggap perbuatan dia tidak salah, memberi jalan kepadanya dan bukannya memompa motivasi supaya dia bisa keluar dari masalah kejiwaannya. (Baca juga: Homoseksual Hancurkan Martabat Manusia)
Apakah anda sama sekali tidak paham bahwa anda bukannya berusaha menyembuhkan dia tapi malah menjerumuskannya ke tempat yang paling dalam?
Apakah anda sama sekali tidak paham bahwa kejiwaan orang yang anda dukung itu berpotensi besar merusak generasi muda sekitar yang sedang mencari jati diri dengan cara menularkannya melalui perkosaan-perkosaan pemikiran, sentuhan sampai hubungan badan? Anda punya anak ?
Banyak psikolog yang berusaha menyembuhkan mereka tapi anda siapa dengan nama humanisme malah membuat mereka memandang benar perbuatannya? (Baca juga: UU Anti-gay dan Larangan Propaganda Hubungan Sejenis di Rusia Disahkan Presiden Putin)
Apakah anda sadar bahwa secara langsung anda punya peran besar dalam kerusakan sosial ini? Apakah cara berpikirku salah atau cara berpikirmu yang salah?
Sudahlah ngomongin homo sama sekali membuat selera hidup apapun hilang. Ini yang terakhir saya berikan pemikiran saya dan jika anda masih ribut dengan pemikiran anda di inbox saya, maaf kalau saya harus mengeluarkan kekuatan super saya untuk menendang anda keluar dari sisi saya… Power ranger !! (ARN)
Sumber: Akun Facebook Denny Siregar